PERATURAN STANDAR PERUSAHAAN PERS


 PERATURAN STANDAR PERUSAHAAN PERS


PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS


Nomor: 001/PSP-MDN/GB/VIII/2026


BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Identitas Perusahaan


1. Nama badan usaha: PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS.

2. Bentuk badan usaha: Perseroan Terbatas.

3. Perusahaan menjalankan kegiatan usaha media dan/atau pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Perusahaan dapat menyelenggarakan media siber/media online yang menjalankan kegiatan jurnalistik.

5. Nama media yang dikelola perusahaan: GARDA BHAYANGKARA.


Pasal 2


Landasan


Perusahaan dalam menjalankan kegiatan pers berpedoman pada:


1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Kode Etik Jurnalistik.

3. Pedoman Pemberitaan Media Siber.

4. Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

5. Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

6. Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers.

7. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan pers.


Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/IV/2024 berstatus berlaku dan memuat standar perusahaan pers profesional, standar pers profesional, kewajiban wartawan, hak publik, perlindungan hukum, serta penyelesaian sengketa.


---


BAB II


ORGANISASI PERUSAHAAN


Pasal 3


Struktur Perusahaan


PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS sekurang-kurangnya memiliki:


1. Pemegang Saham.

2. Direksi/Penanggung Jawab Perusahaan.

3. Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Redaksi.

4. Redaktur/Editor.

5. Wartawan/Reporter.

6. Bagian Administrasi dan Keuangan.

7. Bagian Teknologi/IT dan Media Digital.

8. Bagian Usaha/Iklan/Kemitraan.


Struktur organisasi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan perusahaan.


Pasal 4


Pemisahan Bisnis dan Redaksi


1. Pengelolaan bisnis perusahaan dan kegiatan jurnalistik harus memiliki batas yang jelas.

2. Kepentingan komersial tidak boleh mengintervensi independensi redaksi.

3. Wartawan tidak boleh dipaksa mengubah fakta pemberitaan demi kepentingan pemasang iklan atau pihak tertentu.

4. Konten iklan, advertorial, sponsor, dan kerja sama komersial harus dibedakan dari produk jurnalistik.


---


BAB III


STANDAR REDAKSI


Pasal 5


Independensi


Redaksi Garda Bhayangkara wajib menjaga independensi, profesionalitas, dan kepentingan publik dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.


Pasal 6


Akurasi dan Verifikasi


1. Setiap berita harus berdasarkan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Wartawan wajib melakukan verifikasi sebelum berita diterbitkan.

3. Informasi dari media sosial tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa proses verifikasi.

4. Berita yang memuat tuduhan atau dugaan wajib memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.


Pasal 7


Keberimbangan


Dalam pemberitaan yang menyangkut konflik, perkara hukum, dugaan tindak pidana, atau perselisihan, redaksi wajib berupaya memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.


Pasal 8


Praduga Tak Bersalah


Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum wajib diberitakan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Pasal 9


Investigasi


Pemberitaan investigasi wajib didukung oleh:


1. Data.

2. Dokumen.

3. Keterangan narasumber.

4. Hasil observasi atau penelusuran jurnalistik.

5. Proses verifikasi dan konfirmasi.


Redaksi dilarang membuat atau menyebarkan tuduhan tanpa dasar jurnalistik yang memadai.


---


BAB IV


WARTAWAN


Pasal 10


Kewajiban Wartawan


Setiap wartawan Garda Bhayangkara wajib:


1. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

2. Menjaga independensi.

3. Menggunakan identitas pers secara bertanggung jawab.

4. Melakukan verifikasi informasi.

5. Menghormati narasumber.

6. Menjaga kerahasiaan sumber sesuai ketentuan pers.

7. Tidak melakukan pemerasan, intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan profesi.

8. Tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.


Pasal 11


Identitas Pers


Perusahaan memberikan identitas pers kepada wartawan yang memenuhi persyaratan internal perusahaan.


Kartu identitas pers tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, intimidasi, mendapatkan keuntungan secara tidak sah, atau tindakan di luar tugas jurnalistik.


---


BAB V


KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN


Pasal 12


Perusahaan berupaya memberikan perlindungan kerja, kesejahteraan, dan pengembangan profesional kepada wartawan dan karyawan sesuai kemampuan perusahaan serta ketentuan hukum yang berlaku.


Perusahaan juga mendorong peningkatan kompetensi wartawan melalui pelatihan, pendidikan jurnalistik, dan uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.


---


BAB VI


HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI


Pasal 13


1. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan pers.

2. Redaksi wajib menindaklanjuti pengajuan tersebut secara profesional.

3. Apabila ditemukan kesalahan faktual, redaksi melakukan koreksi secara transparan.

4. Koreksi tidak boleh dihapus atau disembunyikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


---


BAB VII


PENGADUAN DAN SENGKETA


Pasal 14


Setiap pengaduan terhadap pemberitaan Garda Bhayangkara diterima dan ditangani oleh redaksi secara profesional.


Penyelesaian sengketa pers diutamakan melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum pers dan Dewan Pers.


---


BAB VIII


KONTEN DIGITAL DAN MEDIA SOSIAL


Pasal 15


1. Media sosial perusahaan merupakan sarana distribusi informasi.

2. Konten yang disebarkan melalui media sosial wajib memperhatikan prinsip jurnalistik.

3. Redaksi wajib menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, diskriminasi, dan informasi yang tidak terverifikasi.

4. Konten digital wajib memperhatikan hak cipta dan hak privasi.


---


BAB IX


PENGGUNAAN TEKNOLOGI DAN AI


Pasal 16


Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dapat digunakan sebagai alat bantu kerja redaksi.


Namun, seluruh hasil yang dibuat atau dibantu AI wajib diperiksa dan diverifikasi oleh manusia sebelum dipublikasikan.


Tanggung jawab akhir terhadap isi karya jurnalistik tetap berada pada wartawan dan redaksi.


---


BAB X


KODE PERILAKU INTERNAL


Pasal 17


Setiap pimpinan, wartawan, editor, dan karyawan PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS wajib:


1. Menjaga nama baik perusahaan.

2. Menjunjung integritas.

3. Menghindari konflik kepentingan.

4. Tidak menyalahgunakan jabatan.

5. Tidak menggunakan profesi pers untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.

6. Menjaga keamanan data dan dokumen perusahaan.

7. Menghormati sesama pekerja.

8. Menolak segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi di lingkungan kerja.


---


BAB XI


PENUTUP


Pasal 18


Peraturan Standar Perusahaan Pers ini menjadi pedoman internal bagi PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS dalam menjalankan kegiatan perusahaan dan mengelola media online GARDA BHAYANGKARA.


Peraturan ini dapat diperbarui apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau peraturan Dewan Pers.


Ditetapkan di: ____medan________

Tanggal: _20___ Agustus 2026


PT MEDIA DIGITAL NUSANTARA EXPOS


Direktur

Muchlis 






Posting Komentar

0 Komentar