PERATURAN PERS DAN PEDOMAN REDAKSI
MEDIA GARDA BHAYANGKARA
Garda Bhayangkara dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta peraturan Dewan Pers yang berlaku.
1. KEMERDEKAAN PERS
Garda Bhayangkara menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan kebebasan memperoleh serta menyampaikan informasi untuk kepentingan publik.
2. KEBENARAN DAN AKURASI
Setiap berita wajib mengutamakan akurasi, fakta, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Wartawan wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan sejauh keadaan memungkinkan.
3. BERIMBANG
Dalam pemberitaan yang menyangkut tuduhan, konflik, dugaan pelanggaran hukum, atau kepentingan pihak tertentu, redaksi berupaya memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
4. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Seseorang yang diberitakan terkait dugaan tindak pidana tidak boleh diposisikan sebagai orang yang telah bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
5. IDENTITAS DAN PRIVASI
Redaksi wajib menghormati privasi, martabat, dan hak-hak individu. Identitas korban, anak, serta pihak lain yang wajib dilindungi tidak boleh diungkap secara sembarangan.
6. SUMBER INFORMASI
Sumber berita harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sumber anonim hanya digunakan apabila memiliki alasan jurnalistik yang kuat dan identitasnya diketahui oleh redaksi.
7. BERITA INVESTIGASI
Pemberitaan investigasi harus didasarkan pada data, dokumen, keterangan narasumber, dan fakta yang telah diverifikasi. Redaksi tidak diperkenankan membuat tuduhan tanpa dasar.
8. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan pers. Redaksi akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
9. KOREKSI BERITA
Apabila ditemukan kesalahan atau ketidakakuratan dalam berita, redaksi wajib melakukan koreksi secara proporsional dan transparan.
10. LARANGAN PLAGIARISME
Garda Bhayangkara tidak membenarkan plagiarisme, manipulasi informasi, fabrikasi fakta, maupun penggunaan materi jurnalistik pihak lain tanpa atribusi yang semestinya.
11. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
Konten iklan, advertorial, kerja sama komersial, atau konten bersponsor harus dibedakan dari produk jurnalistik sehingga tidak menyesatkan pembaca.
12. GRATIFIKASI DAN KONFLIK KEPENTINGAN
Wartawan dan redaksi wajib menghindari pemberian atau kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
13. MEDIA SOSIAL
Akun media sosial Garda Bhayangkara merupakan bagian dari distribusi informasi perusahaan pers. Pengelolaannya tetap memperhatikan tanggung jawab jurnalistik dan ketentuan Dewan Pers.
14. PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)
Teknologi AI dapat digunakan sebagai alat bantu kerja jurnalistik, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab wartawan dan redaksi dalam melakukan verifikasi, penyuntingan, serta memastikan akurasi dan etika pemberitaan.
15. KEPENTINGAN PUBLIK
Garda Bhayangkara mengutamakan kepentingan masyarakat, keterbukaan informasi, dan fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
16. PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi keberatan atau sengketa terkait pemberitaan, Garda Bhayangkara mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum pers dan Dewan Pers.
DASAR PEDOMAN
Pedoman redaksi ini mengacu antara lain pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
- Peraturan Dewan Pers lain yang berlaku dan relevan dengan kegiatan jurnalistik.
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 saat ini berstatus berlaku dan mengatur antara lain standar perusahaan pers, standar pers profesional, kewajiban wartawan, hak publik, perlindungan hukum, dan penyelesaian sengketa.
Garda Bhayangkara berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik.

0 Komentar