Begini Modus dan Kronologi Perampokan serta Rudapaksa Remaja di Medan


Begini Modus dan Kronologi Perampokan serta Rudapaksa Remaja di Medan

News Garda BHAYANGKARA.my.id
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan dan rudapaksa terhadap remaja berinisial SRA. Tiga tersangka pelaku ditangkap dari tiga lokasi. Ketiganya juga memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Pelaku utama berinisial DH, 42 tahun, mengaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi. Ia kemudian memperdaya korban hingga terpaksa 'membuka paha' dan melampiaskan nafsu birahinya.

"Awalnya pelaku memberhentikan sepasang muda-mudi. Ia berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi. Pelaku mengaku polisi," ucap Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Rabu (19/8/2026).

Saat itu, lanjut Bimo, pelaku menanyakan keduanya sudah berapa kali masuk ke hotel. Selain itu, ia juga menanyakan keduanya mengapa tidak menggunakan helm. Aksi itu diduga dilakukan pelaku untuk meyakinkan keduanya bahwa ia merupakan anggota polisi.

Saat keduanya sudah teperdaya, pelaku kemudian melanjutkan aksinya. Ia meminta korban SRA turun dari sepeda motor. Sementara teman prianya disuruh memutari lampu merah menggunakan sepeda motor.

"Saat itu korban diajak pelaku ke arah Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti. Sementara teman pria korban disuruh memutari lampu merah. Dalam perjalanan itu pelaku meminta handphone korban agar diletakkan di dasbor," lanjut Bimo.

Aksi pelaku tak berhenti di situ. Tersangka DH juga menyuruh korban SRA untuk bersembunyi di balik semak-semak agar tak terlihat oleh teman prianya. Pasalnya, teman pria SRA sempat membuntuti keduanya meski akhirnya kehilangan jejak.

"Saat itu pelaku melihat bangunan kosong di Jalan Amal dan ia membawa korban ke dalam. Di sana, aksi pemerkosaan itu terjadi," ungkapnya.

Usai menjalankan aksi bejatnya, DH menyuruh korban menggunakan pakaiannya. Ia pun berpura-pura menunggu di luar dan pergi meninggalkan korban.

"Handphone korban dijual Rp600 ribu ke penadah dengan cara COD di Jalan Bilal. Pelaku juga sudah enam kali menjual handphone hasil kejahatan ke penadah," ujarnya.

-- Proses Penangkapan, Istri Ikut Ditangkap --

Tersangka pelakunya merupakan residivis dan telah diamankan. Mirisnya, istri kedua dari pelaku juga turut diamankan lantaran membantu aksi kejahatan suaminya.

Selain pasangan suami istri (pasutri), yakni DH, 42 tahun, warga Jalan Platina I, Medan Deli, dan istrinya, LMS, 45 tahun, penadah handphone korban, yakni RS, 24 tahun, warga Jalan Gaperta, Medan Helvetia, juga turut diamankan. Sehingga, total tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan pihaknya, Selasa (18/8/2026). Setelah mendapat laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan handphone korban.

"Kita mendapat titik handphone korban di Dusun V Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang. Lalu kita ke titik tersebut dan mengamankan penadah RS," ucapnya, Rabu (19/8/2026).

Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan. Dari keterangan RS, ia mendapatkan handphone tersebut dari LMS. Petugas pun melakukan pengejaran ke Desa Kolam, Percut Sei Tuan.

"LMS kita amankan di Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam. Dari keterangan LMS, pelaku utama, DH, berada di rumah istri pertamanya. Lalu kita kembangkan lagi ke Medan Deli," tuturnya.

Tersangka DH pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pria yang sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi itu pun tak menampik perbuatannya.

"Pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi yang sama. Ia juga residivis dan sudah dua kali dihukum," ujarnya.

#Resmob #PolrestabesMedan

Posting Komentar

0 Komentar