Perwal Nomor 26 Tahun 2026, Pemko Medan Siapkan Bantuan Biaya Pengobatan Korban Begal
MEDAN — Pemerintah Kota Medan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026 sebagai dasar pemberian bantuan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kejahatan jalanan, termasuk korban begal, yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Program tersebut menggunakan dukungan anggaran pemerintah daerah dan melibatkan rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemko Medan.
Melalui kebijakan tersebut, korban yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh pelayanan kesehatan mulai dari penanganan kegawatdaruratan, rawat inap hingga pelayanan rawat jalan setelah menjalani perawatan. Pemko Medan menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan menyatakan terdapat 23 rumah sakit yang bekerja sama dalam program pelayanan tersebut. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan fasilitas kesehatan yang menjadi bagian dari kerja sama agar proses pelayanan dan administrasi bantuan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang beredar di masyarakat juga mencantumkan sejumlah rumah sakit, antara lain RSUP Adam Malik, RSUD Dr. Pirngadi Medan, RSUD Haji Medan, RS USU, RS Haji Bahtiar Djafar, RS Prima Husada Cipta, RS Delima, RS Wulan Windi, RS Royal Prima Marelan, RS Eshmun, RS Martha Friska Brayan, RS Mitra Sejati, RS Mitra Medika Amplas, RS Murni Teguh Methodist, RS Tere Margareth, RS Elisabeth, RS Imelda, RS Madani, RS Advent, RS Royal Prima, RS Malahayati, RS Bunda Thamrin dan RS Bina Kasih.
Bagi masyarakat yang menghadapi kondisi darurat akibat menjadi korban kejahatan jalanan, pelayanan medis tetap menjadi prioritas. Untuk memperoleh bantuan berdasarkan Perwal tersebut, keluarga atau pendamping korban perlu memastikan status korban serta kelengkapan administrasi sesuai mekanisme yang ditetapkan Pemko Medan dan rumah sakit mitra.
Kebijakan ini menjadi perhatian khusus karena biaya pelayanan kesehatan bagi korban kejahatan dapat menjadi beban keluarga apabila tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan. Pemko Medan melalui Perwal Nomor 26 Tahun 2026 menyediakan mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBD untuk pelayanan korban yang memenuhi persyaratan.
Masyarakat disarankan mengecek kembali daftar rumah sakit mitra dan persyaratan terbaru kepada Pemko Medan atau pihak rumah sakit sebelum menjalani pelayanan non-darurat. Sementara itu, sumber resmi Pemko Medan yang ditemukan menjelaskan program ini terutama untuk korban begal/kejahatan jalanan; penyebutan korban “tawuran” pada materi lain sebaiknya diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan resmi Perwal sebelum dimuat sebagai ketentuan hukum.
0 Komentar